Liputan6.com, Serang - Badan Narkotika Provinsi Banten menyatakan hasil pendataan menyebutkan Jayeng Rana, mantan Wakil Ketua DPRD Banten 2009-2012 merupakan pengguna narkoba. Dia akan menjalani rehabilitasi.
"Hasil dari assesment Polda Banten menyatakan bahwa dia ini seorang pecandu. Kemudian kita rekomendasikan untuk direhabilitasi," kata Kepala BNP Banten Kombes Pol Heru Februanto di Banten, Kamis (07/5/2015).
Walau menjalani rehabilitasi, proses hukum Jayang Rena tetap akan berjalan. Penyidik akan memeriksanya untuk mengusut jaringan narkoba.
"Untuk masalah hukumnya silakan dilanjutkan. Karena itu kewenangan penyidik," ujar Heru.
Dia menjelaskan Jayeng Rana yang merupakan mantan politisi PDIP yang kemudian berpindah menjadi politisi Nasdem ini mengaku menggunakan narkoba jenis sabu untuk mengurangi rasa sakit di lutunya setelah kecelakaan yang mengakibatkan engsel kakinya terlepas.
"Menggunakan narkoba dari 2012, selama 3 tahunan," ucap Heru.
Jayeng Rana sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Polda Banten pada Rabu 29 April 2015 lalu dengan dugaan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Jayeng Rana mendapatkan sabu dari salah seorang oknum anggota Polisi dari Polda Banten berinisial Bripda EK yang bertugas pada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tak hanya anggota oknum polisi dari Polda Banten saja yang terjerat kasus narkoba. Bahkan, perwira menengah berpangkat AKBP yang bertugas sebagai kepala unit V di Bareskrim Mabes Polri berinisial PN pun diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar dari salah seorang bandar narkoba. (Ali)
Jadi Pengguna Sabu, Eks Wakil Ketua DPRD Banten Direhabilitasi
Hasil dari assesment Polda menyatakan bahwa dia ini seorang pecandu.
Advertisement