Sukses

Usut Kasus UPS, Ahok Sebut Polri Lakukan 'Angket' ke DPRD DKI

"Kita suruh polisi aja lah angketinnya gimana," ucap Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS terus diselidiki polisi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, tindakan polisi ini merupakan bentuk hak angket kepada DPRD DKI.

"Kan meriksa kan ngangket kan? Ya berarti istilahnya angket dong," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

DPRD memang sempat menggunakan hak angket. Hak penyelidikan itu dilayangkan untuk mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan gubernur terkait penyerahan RAPBD 2015 ke Kemendagri.

Kala itu, dewan menilai RAPBD yang diserahkan Ahok ke Kemendagri merupakan draf palsu. Karena, APBD yang diserahkan bukan hasil pembahasan. Saat ini, kata Ahok, giliran polisi yang menyelidiki dewan.

"Angket saya kan karena kasus itu, karena versi mereka dibilang asli, punya saya dibilang palsu. Kita suruh polisi aja lah angketinnya gimana," tutup Ahok.

Dalam kasus UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebagai saksi. Ruangan Wakil Ketua DPRD DKI itu pun digeledah penyidik. Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti diangkut. (Ali)