Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 ruko di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Ruko seluas 88 meter persegi yang disita pada hari ini tersebut atas nama keponakan Nazaruddin yakni Nazir Rahmat.
"Penyidik menyita ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Sertifikat atas nama Nazir Rahmat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Bangunan yang berdiri tepat di Komplek Sudirman City Square Blok E/10, Jalan Jenderal Sudirman ini diduga dibeli Nazaruddin menggunakan uang hasil proyek PT Duta Graha Indah (DGI) atau perusahaan yang kerap memenangkan tender proyek di sejumlah kementerian.
"Iya ini terkait TPPU MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata dia.
Nazir Rahmat sudah 2 kali diperiksa KPK sebagai saksi dugaan pencucian Nazaruddin yang salah satunya digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda Rp 300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Sss)
Ruko Keponakan Nazaruddin Eks Bendum Demokrat Disita KPK
Ruko itu diduga dibeli Nazaruddin menggunakan uang hasil proyek PT Duta Graha Indah (DGI) yang kerap memenangkan tender proyek.
Advertisement