Liputan6.com, Jakarta - Pasca-pembongkaran sindikat penipuan internasional di sebuah rumah mewah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, nasib 33Â WNA asal Tiongkok kini terkantung-kantung. Mereka juga terpaksa ditampung di ruang detensi Kantor Imigrasi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (8/5/2015), rencana deportasi atau dipulangkan ke negara asal bagi 33 WNA asal Tiongkok akan dilakukan usai pemeriksaan dokumen. Kemudian dokumen paspor mereka akan menjadi acuan pemeriksaan terkait tujuan kedatangan.
34 WNA asal Tiongkok digerebek oleh Polda Metro Jaya di sebuah rumah kontrakan mewah di Pasar Minggu pada Kamis 7 Mei kemarin. 1 WNA tewas saat mencoba kabur saat ditangkap dengan melompat dari lantai 2.
Penangkapan WNA yang menyalahi izin tinggal juga dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I khusus Surabaya, Jawa Timur. 3 WNA asal Australia dan China ditangkap petugas di 2 lokasi yang berbeda di kawasan Waru dan Gedangan, Sidoarjo.
Ketiganya diberi waktu 2 x 24 jam untuk menunjukkan dokumen keiimigrasian. Jika tidak mereka akan dideportasi. (Dan/Ans)
33 WNA Tiongkok Sindikat Penipuan Online Akan Dideportasi
Pasca-digerebek oleh Polda Metro Jaya, Nasib 33 WNA asal Tiongkok kini terkantung-kantung.
Advertisement