Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan bisa merekrut penyidik dari unsur TNI. Hal ini disebabkan belum ada aturan yang membolehkan lembaga antikorupsi itu menggunakan tenaga TNI sebagai penyidik. Jika hal itu dilakukan, KPK melanggar aturan yang sudah ada.
"Belum ada aturan yang mengatakan TNI aktif diperbantukan jadi pegawai KPK. Kami tidak ingin ada proses yang menabrak aturan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa di kantornya, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Dijelaskan Priharsa, dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 24 tercantum, pegawai KPK adalah wara negara Indonesia yang karena keahliannya direkrut menjadi pegawai KPK. Namun dalam peraturan pemerintah (PP) termaktub, pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai negeri.
"Sementara TNI bukan pegawai negeri, kalau pun ada realisasi TNI diperbantukan di KPK, regulasi dulu dipersiapkan agar tidak menabrak aturan yang ada," jelas dia.
Kerja sama antara KPK dan TNI ini, lanjut Priharsa, pada dasarnya sudah dilakukan sejak 2005, yang kemudian diperbarui pada 2012-2013.
"Implementasinya telah ada, KPK menggunakan fasilitas TNI, dalam hal ini Kodam Jaya untuk penggunaan Rutan Guntur. Kemudian sejak 2013 ada sejumlah pegawai KPK yang direkrut dari unsur pensiunan TNI, sebagian sebagai pengawal tahanan dan kepala bagian pengamanan," urai Priharsa. (Sss)
KPK: Kami Tak Ingin Tabrak Aturan Rekrut Penyidik dari TNI
"Kalau pun ada realisasi TNI diperbantukan di KPK, regulasi dulu dipersiapkan agar tidak menabrak aturan yang ada."
Advertisement