Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) langsung bergerak cepat, mengurus kepulangan 2 Warga Negara Indonesia yang lolos dari jeratan hukuman mati di Malaysia.
Kedua WNI itu adalah Maharani dan Surya Darma Putra. Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, memutuskan keduanya bebas dari tuntutan hukuman mati setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Putusan Majelis Hakim Putrajaya tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, pemerintah Indonesia melalui KBRI di Kuala Lumpur‎ langsung mengurus segala dokumen untuk memulangkan Maharani dan Surya Darma Putra ke Tanah Air.
"KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia," jelas KBRI untuk Malaysia dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2015).
‎Dengan dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia berkurang menjadi 165 orang. Dari jumlah itu, 48 orang di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atas hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.
‎
Adapun jumlah WNI yang terbebas dari hukuman mati sejak 2009 sebanyak 217 orang. Untuk tahun ini saja, 7 WNI berhasil bebas dari hukuman mati.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi sebelumnya mengatakan, total 229 ‎WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah itu, paling banyak di Malaysia dan kemudian Arab Saudi. Mereka terlibat sejumlah kasus pidana berat, mayoritas kasus narkoba dan pembunuhan.
Maharani dan Surya Darma Putra sendiri diseret ke meja hijau karena dugaan memiliki narkoba. Namun jaksa penuntut di Malaysia tak bisa membuktikan dugaan tersebut. (Sun/Ans)
Lolos dari Hukuman Mati, 2 WNI Dipulangkan dari Malaysia
Dengan dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia berkurang menjadi 165 orang.
Advertisement