Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang dimohonkan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, memasuki hari keenam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015). Sidang yang berlangsung pada siang tadi, menggelar agenda kesaksian dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.
Sebelum sidang digelar, Nasiruddin Pasigai selaku kuasa hukum Ilham Arief menanyakan kesaksian dari pihak KPK yang pada sidang sebelumnya menjelaskan bahwa alat bukti adalah LHP BPK yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 38 miliar dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta sebagai pihak ketiga.
Saksi yang dihadirkan KPK selaku penyidik kasus tersebut, Aminuddin, tidak dapat memperlihatkan pelanggaran hukum yang diperbuat oleh Ilham Arief atas sangkaan kerugian negara Rp 38 miliar. Dia juga menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya prematur.
"Kita bisa simpulkan bahwa penetapan tersangka klien kami sangat prematur. Bisa kita dengar dari keterangan saksi KPK. Penyitaan dan penggeledahan juga sangat tidak prosedural," ujar Nasiruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).
Menurut dia, keterangan saksi dan bukti yang diajukan KPK tidak cukup kuat untuk menyeret Ilham Arief sebagai tersangka. Dia juga menerangkan tidak ada tindak pidana yang dilakukan kliennya tersebut.
"Penyitaan seperti ini dimanipulasi. Ada kekeliruan termohon dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Pelaku utamanya tidak ditersangkakan. Seperti kemarin saya bilang, harusnya pengelola (PDAM) lah yang difokuskan dalam pemeriksaan karena mereka yang bertanda tangan dalam kontrak," jelas dia.
Sebelumnya, setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan diajukan terkait penetapan tersangka Ilham dalam dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM di Kota Makassar ini, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya. Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemkot Makassar dengan PDAM Kota Makassar tahun 2006-2012.
Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hengky dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Han/Ans)
Pengacara Ilham Arief: Penetapan Tersangka Sangat Prematur
Saksi KPK, Aminuddin, tak dapat memperlihatkan pelanggaran hukum yang diperbuat oleh Ilham Arief.
Advertisement