Sukses

Pimpinan DPR Bertemu Mendagri Bahas Pilkada Serentak Senin Depan

Selain akan membicarakan masalah tersebut dengan pihak pemerintah, pimpinan DPR juga akan berkomunikasi dengan MA dan MK.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Pimpinan DPR terkait nasib Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar pada Pilkada secara serentak membuahkan satu kesimpulan. Pimpinan DPR sepakat memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terlebih dahulu pada Senin 11 Mei 2015 mendatang.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan selain dari pihak pemerintah pihaknya juga akan mengundang para pimpinan fraksi dan pimpinan Komisi terkait.

"Tadi kita rapat untuk memfollow up hasil rapat konsultasi kemarin. Kita juga akan undang Mendagri selain itu pimpinan-pimpinan fraksi dan pimpinan komisi terkait," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Selain akan membicarakan masalah tersebut dengan pihak pemerintah, politisi Partai Gerindra itu juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita juga dalam minggu-minggu besok, sesuai dengan rekomendasi konsultasi kemarin akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," jelas Fadli.

Menurut Fadly, pertemuan dengan pemerintah ini sebagai langkah mencari solusi terkait dengan keikutsertaan 2 partai yang kini tengah mengalami dualisme, yaitu Golkar dan PPP.

"Rekomendasi Komisi II itu mengingkat kepada pejabat negara maupun pemerintah termasuk pejabat negara. Hal ini kan dalam rangka mencari solusi, terutama terkait keikutsertaan patai politik. Jangan lupa pilkada tahun ini adalah pilkada terbesar dimana 269 akan ikut," jelas Fadli.

Sowan ke Ketum Partai

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah mempertimbangkan akan membicarakan masalah ini kepada para seluruh ketua umum partai politik. "Selain dengan pihak pemerintah memang ada baiknya masalah ini dikonsultasikan dengan seluruh ketua partai," jelas dia.

Menurut Fahri, dengan membicarakan masalah dengan seluruh Ketum Parpol, maka bisa menciptakan Pilkada yang legitimatimasi. "Dengan hadirnya para ketum, maka Pilkada yang jumlahnya 269 itu akan lebih legitimate. Sebab undang-undang yang berasal dari Perppu yang hanya diambil dari 1 orang, kurang legitimasinya," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR merekomendasikan kepada KPU, apabila hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26 hingga 28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap, maka partai yang sedang bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada saat itu. Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya.

Namun, dalam draf peraturan KPU yang telah disetujui, KPU tidak mengakomodir usulan tersebut. KPU berpedoman partai bersengketa yang ingin mengikuti pilkada harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sengketa harus lebih dulu diselesaikan melalui islah.

Atas alasan tersebut, DPR kemudian merekomendasikan salah satunya yaitu rencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (Han/Sss)