Sukses

BW Ajukan Praperadilan terhadap Kapolri dan Kabareskrim

Praperadilan ini diajukan terkait penetapan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berencana menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.

Salah satu pengacara Bambang, Zulfickar Hajar, mengatakan, praperadilan ini diajukan terkait penetapan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.

"Substansi praperadilan ini adalah soal penetapan tersangka BW (Bambang Widjojanto) kemudian soal penangkapannya, kemudian juga soal penggeledahan badan," ujar Zulfickar Hajar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015).

Zulfickar mengaku gugatan praperadilan ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis 7 Mei 2015 lalu.

Dia mengatakan, permohonan praperadilan ini mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka masuk ke ranah praperadilan.

"Karena itu bagian dari upaya paksa yang penetapannya akan menyandera seseorang dengan status tersangka dan tidak diketahui sampai kapan. Tidak ada batas waktu yang pasti seorang tersangka itu diakhiri kecuali orang yang ditetapkan itu ditahan," ujar dia.

Janggal

Peristiwa ini, kata Zulfickar, berawal dari penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015. Lalu, sambung Zulfickar, pada 19 Januari 2015, politisi PDIP Sugianto Sabran memasukkan laporannya terkait BW ke Bareskrim Polri.

"Kemudian 20 Januari penyidik pengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama Bambang Widjojanto. Kemudian 22 Januari penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap BW. 23 Januari pelaksanaan penangkapan dilakukan," papar dia.

"Tanggal 24 Januari pemberitahuan kepada keluarga, 26 Januari surat Wakil Kepala Polri, karena waktu itu belum ada Kapolrinya, yang memberitahukan kepada presiden bahwa BW sudah dijadikan tersangka dan oleh karenanya harus diberhentikan sementara dari pemimpinan KPK," tutur Zulfickar.

Selain itu, kata dia, rentetan kejadian terkait penetapan kliennya sebagai tersangka juga dinilai janggal. Dan hal tersebut dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK.

"Utamanya terhadap BW. Oleh karena itu praperadilan ini diajukan," pungkas Zulfickar.

Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri setelah menerima laporan Sugianto Sabran pada Jumat 23 Januari 2015 usai mengantar anaknya pergi sekolah.

Laporan dari Sabran ini juga pernah dibuat pada 5 Juni 2010 yang kemudian diperbarui pada 15 Januari 2015. Namun ternyata, laporan itu baru dibuat pada 19 Januari 2015.

Polri menyatakan, penangkapan Bambang Widjojanto berdasarkan 3 alat bukti yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. (Ndy/Yus)