Liputan6.com, Jakarta - Penyidik kepolisian akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka RA. Terutama, terkait dugaan bisnis prostitusi online kelas atas yang dijalankan mucikari artis AA.
Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru menjelaskan, bisnis esek-esek online yang dijalankan Deudeuh Alfi Sahrin atau @tataa_chubby -- yang dibunuh tamu kencan di kamar kosnya di Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu malam 11 April 2015 -- dengan RA berbeda. Jadi tidak berkaitan.
Dari segi harga pun berbeda jauh sekalipun modus keduanya hampir sama. Hal itu diungkapkan Audie guna menepis anggapan bahwa keduanya merupakan satu jaringan.
"Menurut saya (@tataa_chubby dan AA) tidak (sama). Karena dari mucikarinya beda. Harganya, kelasnya beda. Tidak ada kaitan sama sekali," ucap Audie di Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Informasi Masyarakat
"Saya luruskan ya. Kasus RA ini ada dari informasi masyarakat. Bukan dari data Tata 'Cubby'," timpal Audie.
Ia pun menyebutkan AA bakal dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. Tapi pemanggilan itu baru akan dilakukan jika kepolisian masih membutuhkan sejumlah informasi untuk pengembangan kasus tersebut.
"Saksi AA nanti kita lihat, kalau kita masih perlukan keterangan dia, kita panggil. Tapi belum hari ini," urai Audie.
AA diduga adalah artis peran dan model majalah dewasa tersebut pun dilepaskan usai memberikan kesaksian mengenai sang mucikari, RA yang kini ditahan.
"Sudah tidak di polres lagi. AA hanya sebagai saksi, sudah diperiksa. Kalau kami tidak membutuhkan informasi lagi, ya tidak kami panggil lagi," ujar dia.
Namun soal kepastian profesi AA sebagai artis atau pekerja di dunia hiburan, Audie enggan mengungkap. Ia mengatakan harus menjaga hak privasi saksinya.
"Dia (AA) diperiksa jadi saksi. Saya tidak menyebutkan profesi. Itu privasi. Kan yang nyebut artis dari kemarin kan teman-teman media," sebut Audie.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah AA, yang diduga artis, ditangkap di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei 2015 malam. Saat itu artis AA diduga menjajakan diri. Di lokasi yang sama, RA juga ditangkap polisi.
RA dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo. Ia terancam penjara selama satu tahun empat bulan. Sementara AA yang diduga berprofesi sebagai artis, masih berstatus saksi. (Ans)
Polisi: @tataa_chubby dan AA, Beda Kelas Beda Harga
Hal itu diungkapkan pihak kepolisian guna menepis anggapan bahwa keduanya merupakan satu jaringan prostitusi online.
Advertisement