Sukses

Polisi Periksa Wanita dan Pelanggan Mucikari RA

"Kalau 3 atau 1 sudah cukup, nggak perlu sampai 200 dipanggil semua. Minggu ini akan dipanggil satu dari daftar itu."

Liputan6.com, Jakarta - Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan berencana memanggil pelanggan yang kerap menggunakan jasa mucikari prostitusi online, RA. Tidak hanya pelanggan, penyidik juga akan memanggil salah satu dari 200 penjaja seks yang masuk dalam daftar anak buah RA.

Langkah ini diambil penyidik untuk mengungkap lebih jauh bisnis prostitusi online kelas kakap yang dikendalikan RA.

"Kalau 3 atau 1 sudah cukup, nggak perlu sampai 200 dipanggil semua. Minggu ini akan dipanggil satu dari daftar itu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru di Jakarta, Senin (11/5/2015).

Dia menegaskan, salah satu penjaja seks dan pelanggan yang memakai jasa RA akan diperiksa Kamis, minggu ini.

"Ada saksi lain itu pengguna atau pelanggannya. Kalangan mana saya belum tahu. Minggu sudah dilayangkan surat pemanggilan, Kamis nanti diperiksa satu wanita dan pelanggannya," terang Audie.

Polisi telah menciduk RA dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Sedangkan penjaja seks dan pelanggannya belum ada yang menjadi tersangka.

"Kalau bicara Pasal itu 296 dan 506 KUHP, di situ pemucikarian. Pemakai jasa dan wanita hanya kita minta keterangannya sebagai saksi," pungkas Audie.

Kasus prostitusi online kelas kakap ini pertama diungkap saat polisi menangkap AA, yang diduga artis, di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei 2015 malam. Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, saat itu AA menjajakan diri. (Sun/Mut)