Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengaku tak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Ketua Nonaktif KPK Bambang Widjojanto atau BW dan penyidik KPK Novel Baswedan. Dia juga siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Enggak apa-apa, biasa saja. Enggak ada masalah. Sangat siap kok," kata Budi di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Menurut jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu, kasus Bambang dan Novel, bahkan yang menimpa Ketua KPK nonaktif Abraham Samad bukanlah kasus besar.
Sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke masing-masing wilayah kepolisian yang menangani kasus ketiganya.
"Sebenarnya kasusnya Pak BW, Pak AS, kasusnya Novel, polsek saja (yang tangani) sudah cukup. Ya mungkin dalam waktu dekat akan saya limpahkan ke wilayah masing-masing untuk tangani itu," ucap Buwas.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi miliknya oleh Bareskrim Polri pada Jumat 1 Mei 2015.
Baca Juga
Selain penggeledahan, Novel juga sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penangkapannya dan status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri.
Sementara untuk Bambang Widjojanto, melalui kuasa hukumnya Zulfickar Hajar berencana menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
Advertisement
Praperadilan ini diajukan terkait penetapan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.
Zulfickar mengaku gugatan praperadilan ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis 7 Mei 2015 lalu. (Ndy)