Liputan6.com, Makassar - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mempersilakan jika Ketua nonaktif KPK Abraham Samad (AS) akan melakukan upaya praperadilan kepadanya. Upaya tersebut telah ditempuh Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ‎dan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Itu kan hak mereka, kami persilakan saja. Penyidikan kasus yang menjerat AS kami akan terus lanjutkan meski Kejaksaan mengembalikan berkas perkaranya setelah kami limpahkan. Tentunya penyidik akan berupaya memenuhi apa yang menjadi petunjuk jaksa untuk mengisi kekurangan pemberkasan AS," ujar Badrodin di Markas Komando Yonif 700/Raider Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (11/5/2015).
Salah satu anggota tim kuasa kuasa hukum Abraham Samad, Abdul Muthalib mengatakan, pihaknya masih terus menggelar koordinasi, apakah akan mengikuti langkah Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan mengajuka praperadilan.
"Perwakilan tim dari Makassar kemarin juga telah berkonsultasi dengan tim di Jakarta. Nah seperti apa upaya selanjutnya yang kita lakukan nanti dikabari," kata Direktur Anti Corruption Committe (ACC) tersebut kepada Liputan6.com.
Berkas perkara Abraham Samad dan Feriyani Lim telah dikembalikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar ke penyidik Polda Sulselbar pada Kamis 7 Mei 2015 karena dinyatakan belum lengkap.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen seorang perempuan bernama Feriyani Lim. Dia dan Feriyani dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Mvi/Mut)