Sukses

Terbukti Suap Ketua MK, Bonaran Situmeang Divonis 4 Tahun Penjara

Bonaran Situmeang terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkan Pilkada Tapanuli Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Situmeang dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Selain hukuman badan, mantan Bupati Tapanuli Tengah itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim M Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Hakim menilai, Bonaran Situmeang terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkannya dalam Pilkada Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, Bonaran dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Raja Bonaran lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.

Menanggapi putusan ini, Bonaran belum menyatakan akan banding atau sebaliknya. Dia masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding. Begitu pula dengan jaksa. (Ado)