Sukses

Novel Baswedan Tuntut Bareskrim Polri Rp 1 M

Novel Baswedan menuntut Bareskrim Polri untuk biaya kampanye dan pendidikan anti-korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mendaftarkan praperadilan pertamanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Mei lalu, tim kuasa hukum Novel Baswedan resmi mendaftarkan gugatan praperadilan kedua, dengan tergugat yang sama, yakni Bareskrim Polri.

Dalam permohonannya tersebut, Novel menuntut ganti rugi kepada Bareskrim Polri Rp 1 miliar. Ganti rugi itu ditujukan bukan untuk kepentingan dirinya, melainkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuntut kepolisian membiayai kampanye dan pendidikan anti-korupsi, yang diselenggarakan atas kerja sama antara KPK-Polri. Kampanye tersebut akan diselenggarakan di 5 kota.

"Biaya tersebut sekitar Rp 1 miliar yang akan dikelola oleh kepolisian sendiri, tetapi di bawah supervisi KPK," kata salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 Mei 2015.

Rincian kegiatan pendidikan dan kampanye anti-korupsi yang harus dibiayai kepolisian, pertama, kamapanye dan pendidikan di kota Bengkulu dengan tema 'Pemberantasan korupsi pada isu Illegal Logging, judi, dan narkotika di Provinsi Bengkulu'.

Kedua, kampanye dan pendidikan di kota Makassarr dengan tema 'Pemberantasan korupsi pada isu pelayanan publik dan sektor swasta di Provinsi Sulawesi Selatan-Barat'.

Ketiga, kampanye dan pendidikan di kota Kupang dengan tema, 'Pemberantasan korupsi pada isu trafficking dan smuggling people atau perdagangan dan penyelundupan manusia di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)'.

Keempat, kampanye dan pendidikan di kota Kotawaringin Barat dengan tema, 'Pemberantasan korupsi pada isu sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah'.

Kelima, kampanye dan pendidikan di kota Jayapura dengan tema, 'Pemberantasan korupsi melalui kempanye anti-suap dan anti-politik uang di Propinsi Papua dan Papua Barat.

Polisi menggeledah kediaman Novel Baswedan yang terletak di Jalan Deposito II T8, RT 3 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat 1 Mei 2015. Sejumlah barang diangkut penyidik Polri.

Barang-barang tersebut di antaranya handphone, laptop, flashdisk, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi sertifikat hak guna bangunan, surat perintah bongkar, tanda terima denda, fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan, akta jual beli, SSP (Surat Setor Pajak), dan fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel.

Selain itu disita pula Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang, majalah Tempo edisi 'Membidik Sang Penyidik' dan 'Mengapa Polisi Kalap', modem, dan buku 'Coaching Skill Development Program KPK'.

Sebelumnya pihak Novel Baswedan juga sudah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penangkapannya dan status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. (Rmn)

Video Terkini