Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta pada 2012 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, digelar hingga Senin 11 Mei malam. 6 Saksi dihadirkan jaksa penuntut umum untuk mengungkap satuan kerja yang menerima honor meski tidak bekerja.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (12/5/2015), 6 saksi tersebut berasal dari lingkungan Dinas Perhubungan dan juga PNS DKI Jakarta.
Mereka pernah tergabung dalam tim pengendali teknis yang dibentuk dalam pengadaan armada Transjakarta pada 2012. Para saksi menyatakan tim pengendali teknis tidak bekerja dan memutuskan untuk mengembalikan honor Rp 5 juta. Kesaksian ini dibantah terdakwa Udar.
"Saksi tadi kan ditanya tentang pengendalian teknis bahwa mereka dikatakan di pengendalian teknis itu tadi menerima honor, tapi didakwaan itu mereka tidak berkerja katanya. Itu salah besar," ujar Udar.
Akibat dugaan pembayaran honor siluman ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 9,576 miliar. Udar juga menampik dugaan mark up yang membuat dirinya dicopot dari jabatan kepala dinas perhubungan pada 2014 silam. (Dan/Rmn)