Sukses

1 Bulan Mendekam di Rutan KPK, Begini Kondisi Suryadharma Ali

Mengenakan kemeja yang dibalut rompi tahanan, Suryadharma Ali menolak berbicara tentang perkaranya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suryadharma Ali (SDA). Mantan Menteri Agama ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

SDA tiba di gedung KPK dengan menumpang mobil tahanan. Mengenakan kemeja dibalut rompi tahanan, SDA menolak berbicara tentang perkaranya.

Mantan Ketua Umum PPP itu memilih mengungkapkan kondisinya yang sehat meski sudah sebulan mendekam di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, sejak 10 April 2015.

"Alhamdulillah sehat," hanya itu yang disampaikan SDA seraya masuk ke lobi gedung KPK.

Senyum

Pria kelahiran 19 September 1956 itu terlihat santai. Ia bahkan sempat melempar senyum kepada petugas yang menyapanya.

Pada perkara ini, penyidik KPK setidaknya sudah memeriksa 170 saksi, baik dari pihak swasta maupun pemerintah. Sebagian besar saksi yang merupakan pihak swasta diduga mengetahui pemanfaatan kuota sisa saat penyelenggaraan haji.

"Sudah 170 saksi. Rata-rata dari pihak swasta. Mereka diperiksa tentang pemanfaatan kuota sisa haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk penyidikan," ujar Priharsa.

KPK resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014. Ia diduga melakukan korupsi dalam hal perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Dalam perkembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011.

SDA pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. (Ndy/Sun)