Sukses

KPK Bahas 'Kemenangan' Eks Walikota Makassar di Praperadilan

KPK menilai praperadilan bukan tempat untuk berbicara materi perkara. Sehingga alat bukti tidak dipaparkan KPK dalam sidang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah perkara Komjen Budi Gunawan, kali ini giliran kasus dugaan korupsi mantan Walikota Makassar Ilham Arieh Sirajuddin yang permohonannya diterima oleh hakim.

Menangapi putusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah, KPK langsung berencana menggelar rapat guna membahas hal tersebut.

"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Johan juga mengomentari putusan hakim yang menyebut lembaganya tidak memiliki bukti yang cukup dalam menjadikan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Ia tetap berkeyakinan bahwa praperadilan bukan tempat untuk berbicara materi perkara. Sehingga alat bukti yang dimiliki KPK tidak dipaparkan dalam sidang tersebut.

"Praperadilan itu tidak bicara materi. Kami waktu itu memang tidak menunjukkan bukti bukti secara materil, karena kami anggap praperadilan itu tidak bicara substansi materi tapi prosedur," kata dia.

Sebelumnya, selain memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah, hakim Yuningtyas Upiek juga mengharuskan KPK memulihkan dan merehabilitasi hak-hak Ilham selaku pemohon.

Dengan begitu, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK untuk Ilham tanggal 2 Mei 2014 tidak sah.

KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. (Ado/Yus)

Video Terkini