Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan merekrut pensiunan TNI sebagai pengawas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menurut dia, ketika telah memasuki masa pensiun, maka status anggota TNI akan kembali menjadi warga negara sipil. Oleh sebab itu, tidak ada aturan yang melarang pensiun untuk berkegiatan apa pun.
"Kalau sudah pensiun, sudah menjadi warga sipil," ujar JK di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
Meski demikian, JK menekankan agar hanya pensiunan yang memiliki kemampuan saja yang direkrut untuk mengawasi kegiatan para narapidana di dalam lapas.
"Semua warga sipil apabila memenuhi syarat, umur, dan kemampuan pasti bisa," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pihaknya memang sangat membutuhkan tambahan personel untuk menjadi pengawas lapas. Sebab, jumlah petugas dengan narapidana yang ada selama ini tidak sebanding.
"Kita kekurangan pegawai petugas lapas. Di lapas ada yang 2 orang menjaga 400 orang (narapidana). Menjaga 400 orang baik saja repot, apalagi menjaga yang sudah melakukan pidana. Tinggal doa sajalah dia. Kita perlu tambah tenaga," jelas Yasonna.
Selain dengan TNI, Yasonna juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai hal ini. Diharapkan, bukan hanya pensiunan TNI yang bisa direkrut menjadi pengawas lapas, tetapi juga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya sudah berkali-kali menjelaskan tentara bintara TNI pensiun 53 tahun dan PNS 58 tahun. TNI kita latih dia dulunya tentara jadi pembina. Ini karena kekurangan pegawai," tandas Yasonna. (Sun/Ado)
JK Dukung Kemenkumham Rekrut Pensiunan TNI Jadi Pengawas Lapas
JK menekankan agar hanya pensiunan yang memiliki kemampuan saja yang direkrut untuk mengawasi kegiatan para narapidana di dalam lapas.
Advertisement