Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus Bengkulu sebesar Rp 5 miliar.
Ikram melanjutkan, penetapan tersangka Junaidi sudah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada. Bahkan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, Junaidi diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi itu.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Bengkulu yang aktif ya," kata Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Ikram di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Namun Ikram belum mengungkapkan peran apa yang dimainkan oleh Junaidi sampai akhirnya menjadi tersangka. Yang jelas, dalam waktu dekat ini penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Junaidi sebagai tersangka.
Selain itu, kata Ikram, Bareskrim juga akan menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi tersebut. "Dalam waktu dekat kita akan panggil. Soal penetapan tersangka nanti kita akan konferensi pers," tutur dia.
Atas dugaan itu, Junaidi disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diketahui, Junaidi sempat diperiksa Polda Bengkulu untuk kasus tersebut. Materi pemeriksaannya terkait pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp 5 miliar.
Pemeriksaan Junaidi adalah rangkaian pengembangan dari penyidikan dan tambahan fakta di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi akibat SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Pembina Manajemen RSU M Yunus.
SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. (Ado)
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di RSU M Yunus
Ikram melanjutkan, penetapan tersangka Junaidi sudah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada.
Advertisement