Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta masyarakat mengembalikan Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) peliharaannya. Burung-burung yang dilindungi itu bisa diantarkan ke posko Save Kakatua Jocobs Jambul Kuning di lobi Blok I Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jakarta.
"Posko ini, dibuka di seluruh Indonesia dan lokasi penerima di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di masing-masing provinsi," kata Menteri Siti Nurbaya, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (12/5).
Menteri Siti mengatakan, posko akan dibuka selama satu bulan. Tak cuma si jambul kuning, masyarakat juga bisa mengantarkan hewan langka lain yang jadi peliharaan ke posko itu.
Menurut Menteri Siti, ajakan pemerintah kepada masyarakat pemelihara hewan liar ini masih berupa pendekatan persuasif. Hal itu karena belum ada sanksi yang tepat untuk diterapkan.
Menteri Siti Nurbaya menegaskan, pelaku penyelundupan Kakatua Jambul Kuning akan diproses secara hukum seadil-adilnya untuk memberikan efek jera. Dan sebagai bentuk respons terhadap reaksi masyarakat atas kronologis penangkapan Kakatua Jambul Kuning yang diselundupkan dengan cara memasukan satwa tersebut ke dalam botol.
"Kasus ini merupakan pertanda alam yang memanggil kita untuk menyelamatkan satwa liar yang dilindungi dan hampir punah, sekaligus melestarikan ekosistem lingkungan hidup dan hutan Indonesia," pungkas Siti.
Kakatua-kakatua itu dapat diantarkan ke posko Save Kakatua Jocobs Jambul Kuning di lobi Blok I Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, pukul 09.00-17.00 WIB.
Warga yang ingin menyerahkan kakatua dan satwa lainya dapat menghubungi nomr posko Kakatua Jambul kuning di layanan pengaduan LHK 021-5733941. (Ndy/Mut)
Advertisement