Sukses

Hemat Biaya, Eksekusi Mati Tahap 3 Diusulkan Tak di Nusakambangan

"Soal gelombang ketiga. Kejaksaan ingin penghematan (biaya), di daerah saja eksekusinya," kata Kapuspenkum Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah mengevaluasi pelaksanaan eksekusi tahap 2. Mulai pelaksanaan hingga masalah biaya eksekusi, semua dievaluasi. Secara keseluruhan, eksekusi tahap dua yang berlangsung Rabu, 29 April 2015, disebut sukses.

Keberhasilan ini membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap membahas pelaksanaan eksekusi tahap 3. Muncul wacana dari internal Kejagung, eksekusi mati tahap tiga dilaksanakan di luar Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Diusulkan, eksekusi dilakukan di daerah tempat terpidana mati dipenjara. Tujuannya, untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi dan menghemat biaya.

"Soal gelombang ketiga. Kejaksaan ingin penghematan (biaya), di daerah saja eksekusinya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Saat eksekusi mati tahap dua, dengan hitungan 9 terpidana mati, pemerintah menganggarkan Rp 1,8 miliar. Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, pemerintah menganggarkan Rp 200 juta per narapidana.

"Setiap orang dijatah Rp 200 juta termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data Kejagung, pada proses eksekusi mati sebelumnya, proposal yang diajukan Rp 258 juta per orang, yang tentunya jumlah tersebut melebihi dari anggaran yang ada. (Sun/Mut)