Sukses

TNI dan BNN Teken MoU Indonesia Anti-Narkoba

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, ada 8 poin yang dituliskan dalam MoU ini.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar. Penandatanganan digelar pagi ini di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

MoU berisi bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan peredaran narkotika dan prekusor (senyawa kimia) narkotika, dan pemberian bantuan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba. Dalam MoU ini, BNN tertulis sebagai pihak pertama dan TNI sebagai pihak kedua.

"MoU antara TNI dan BNN menjadi pedoman bagi kedua lembaga penegak hukum untuk mengimplementasikan rencana kerja sama tersebut," ujar Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2015).

Moeldoko mengatakan, BNN sebagai lembaga nonpemerintah yang melaksanakan tugas kerja sama bilateral dan multilateral dalam memberantas dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang bertugas melindungi segenap bangsa dari hal-hal yang mengancam keutuhan bangsa.

Kedua lembaga memiliki hubungan fungsional yang dilaksanakan secara sinergi sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ada 8 poin yang dituliskan dalam MoU ini. Pertama pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekusor," kata Moeldoko.

Kedua, diseminasi informasi, advokasi tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekusor. Ketiga, pelaksanaan pemeriksaan tes atau uji narkoba atas persetujuan para pihak yang terlibat. Keempat, pelayanan rehabilitasi atas persetujuan pihak yang terlibat.

"Kelima, pelaksanaan kegiatan terkait pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan pihak kedua atas permintaan pihak pertama," ucap Moeldoko.

Keenam, penugasan personiel terkait pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang melibatkan pihak kedua atas permintaan pihak pertama. Ketujuh, pelaksanaan sosialisasi wajib lapor pecandu saat proses rehabilitasi, dan terhadap penyalahgunaan prekusor.

"Kedelapan atau terakhir, pertukaran data dan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara," tutur Moeldoko. (Mvi/Mut)

Video Terkini