Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melangsungkan sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya. Salah satu pengacara Fuad, Firman Wijaya beralasan, hal ini perlu dilakukan mengingat sebagian besar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kliennya berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
"Ini sebanyak 313 orang saksi yang berdiam dan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Dari ratusan saksi ini, kata Firman, hanya 6 orang yang berdomisili di Jakarta. "Majelis harus memperhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi yang diperiksa jauh lebih banyak di pengadilan negeri lain," ujar dia.
Selain itu, dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini Firman juga meminta hakim memindahkan kliennya dari rutan KPK. Ini lantaran kondisi kesehatan Fuad yang semakin buruk. Dan hal ini juga sudah pernah disampaikan langsung oleh Fuad kepada hakim saat sidang pekan lalu.
Fuad Amin yang merupakan politisi Partai Gerindra ini mengaku ruang tahanannya yang berada di lantai 9 Gedung KPK tidak kondusif sebagai penderita penyakit jantung seperti dirinya.
Dalam dakwaan, selaku Bupati Bangkalan, Fuad dianggap telah menerima uang suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang ini agar bupati memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT Media Karya Sentosa dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (Ndy/Mut)
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Minta Diadili di Surabaya
Dari ratusan saksi Fuad, hanya 6 orang yang berdomisili di Jakarta.
Advertisement