Liputan6.com, Jakarta - Kepengurusan Partai Demokrat periode 2015-2020, dipastikan tidak memuat lagi jabatan Ketua Harian. Hal ini sesuai dengan rapat komisi di dalam Kongres Partai Demokrat ke IV yang digelar di Surabaya, Jawa Timur.
"Hasil rapat Komisi B, merekomendasikan jabatan Ketua Harian telah dicabut. Usulan ini berdasarkan masukan dari para pemilik suara dari DPC dan DPD," ujar politikus Partai Demokrat Herman Khaeron di Hotel Shangri-La, Surabaya, Rabu (13/5/2015).
Herman mengatakan, usulan itu akan dibawa ke sidang paripurna, di mana putusan tersebut akan diterima atau ditolak. "Paripurna yang menentukan semuanya, apakah diterima atau ditolak," jelas dia.
Selain dihapuskannya jabatan Ketua Harian, Herman juga menjelaskan, hasil dari rapat tersebut adalah menambah kewenangan pengurus sesuai tingkatan, sebagai bagian dari proses menghadapi Pilkada.
"Pengurus daerah mengajukan nama ke tingkat DPP, selanjutnya DPP akan melakukan survei," jelas dia.
Herman mengatakan, hasil survei tersebut akan digunakan untuk menentukan kandidat siapa yang berpeluang lolos. Dengan melihat hasil survei, maka bisa dipastikan siapa saja yang berhak untuk ikut Pilkada.
"Hasil survei ini mutlak apakah seseorang kandidat akan diusung atau tidak," tandas Herman
Jabatan Ketua Harian ini muncul saat Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa di Bali pada 2013. Dalam Kongres, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai ketua umum menggantikan Anas Urbaningrum yang terjerat kasus hukum. (Mvi/Yus)
Jabatan Ketua Harian Partai Demokrat Diusulkan Dihapus
Usulan itu akan dibawa ke sidang paripurna, di mana putusan tersebut akan diterima atau ditolak.
Advertisement