Sukses

Pesta Sabu, 2 Pegawai Pengadilan Negeri Jakpus Terancam Dipecat

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Kastopo membenarkan, kedua tersangka memang bekerja di PN Jakpus.

Liputan6.com, Bogor - Pasangan suami istri RW (30) dan LP (32) yang ditangkap Satgas Berantas Narkoba, Kepolisian Bogor Kota karena kedapatan mengedarkan dan mengonsumsi sabu, terancam dipecat atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Kastopo membenarkan, kedua tersangka memang bekerja di PN Jakpus. RW berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan istrinya LP masih berstatus calon pegawai.

"Rencananya, tahun depan LP akan diangkat sebagai PNS. Karena ada kasus ini kemungkinan dibatalkan," papar Bambang saat dihubungi, Rabu (13/5/2015).

Terkait kasus yang menimpa pasangan suami istri itu, Bambang mengatakan, PN Jakarta Pusat (Jakpus) menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Bogor Kota. "Kami tidak berhak mengintervensi kasus yang sedang berjalan," tegas dia.

Bila nanti keduanya menjadi terdakwa, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan terkait perilaku keduanya di kantor, Bambang mengatakan, tidak bisa merinci secara detail.

"Peristiwa ini akan menjadi perhatian untuk mengevaluasi kinerja semua pegawai. Pegawai di PN Jakpus kan banyak, kami agak kesulitan mengontrol satu per satu orang," tambah dia.

Pasangan RW dan LP ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, Selasa 12 Mei kemarin. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 20 gram sabu untuk dijadikan barang bukti. Hasil penyelidikan sementara, RW diduga sebagai pengedar dan istrinya, LP, sebagai pengguna sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, RW dijerat Pasal 114 ayat 2 No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancama 15 tahun penjara. Sedangkan LP dijerat Pasal 112, No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancamam 7 tahun penjara. (Sun/Yus)

Video Terkini