Sukses

Disebut Masih Terima Gaji Anggota DPR, Ini Kata Tjahjo dan Puan

Menteri Puan juga membantah dirinya masih menerima gaji dari parlemen.

Liputan6.com, Jakarta - Sudah 6 bulan lebih dilantik sebagai menteri, 2 menteri Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang berasal dari PDIP, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dikabarkan masih berstatus sebagai anggota DPR.

Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR ke partainya.

"Yang tahu ya KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan partai saya, saya tidak tahu. Begitu saya dilantik sebagai menteri, langsung saya secara tertulis mengajukan mundur sebagai anggota DPR RI, baik kepada pimpinan fraksi DPR, ketua DPR, pimpinan partai," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Rabu 13 Mei 2015.

Mantan Sekjen PDIP itu menjelaskan, mekanisme selanjutnya yakni proses penggantiannya sebagai anggota dewan itu antara KPU dan partainya‎.

"Mekanisme selanjutnya pada pimpinan partai dan KPU. Semua fasilitas begitu saya dilantik sebagai pembantu presiden, otomatis saya tidak terima apa-apa dari DPR. Kan aturan tidak boleh merangkap," jelas Tjahjo.

Sementara Puan Maharani mengatakan, hal itu merupakan kewenangan mutlak PDIP dan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri. "Itu kan keputusannya keputusan partai. Jadi ya itu kebijaksanaan partai saja."

"(Soal PAW) nggak, saya nggak ikut-ikutan itu. Partai yang urus dengan Bu Ketua Umum," sambung Puan.

Puan juga membantah dirinya masih menerima gaji dari parlemen. Yang tertera di Kesekjenan DPR hanya sebatas namanya. "Sudah nggak dong. Udah nggak terima fasilitas sama sekali," tegas Puan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti sebelumnya mengatakan, dirinya belum mengetahui apakah PDIP sudah menyerahkan surat PAW untuk menggantikan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo.

"Saya nggak tahu ya, soal itu bisa dilihat langsung ya di bagian kepegawaian di lantai 4," ujar Winan.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR sifatnya hanya menunggu dan menerima, karena pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR merupakan otoritas DPP partai dan fraksi yang bersangkutan. (Rmn)