Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah membebaskan jurnalis asing untuk meliput di Papua. Namun DPR memberikan masukan, agar jurnalis asing harus mematuhi sejumlah aturan.
Anggota Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanudin mengatakan, peraturan tersebut yakni, pertama undang-undang, kedua peraturan menteri (Permen), dan ketiga Peraturan Pemerintah (PP).
"Pertama Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Pasal 30 ayat 2. Lembaga penyiaran asing dan kantor asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik langsung maupun rekaman harus memenuhi ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku," terang Hasanudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Mei 2015.
Selanjutnya, kata Hasanudin, undang-undang tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri. Yaitu Menteri Komunikasi Informatika dan Informasi (Menkominfo) dan Menteri Luar Negeri (Menlu).
"Nah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran diturunkan, kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan, PP Nomor 49 tahun 2005," jelas dia.
Menurut PP, lanjut Hasanudin, pasal 3 menyebutkan lembaga penyiaran asing hanya dapat melakukan siaran tidak tetap, dan kegiatan jurnalistik dengan izin menteri.
"Kemudian ada Permen Menkominfo, yang mengatakan lembaga penyiaran asing yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik di Indonesia, sabagai pasal 3, dapat menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik, atau kantor untuk mendukung bidang administrasi," papar dia.
Untuk perizinan, Hasanudin menambahkan, berlaku Peraturan Kementerian Luar Negeri. Kunjungan jurnalis asing ke daerah, selain telah memenuhi keimigrasian, harus mendapat surat jalan ke daerah dari Mabes Polri, atas rekomendasi direktorat departemen luar negeri.
"Jadi wartawan asing, penyiaraan asing diperbolehkan masuk, tetapi tentu harus mengikuti aturan," tandas Hasanuddin. (Rmn/Yus)
Jurnalis Asing Bebas Meliput di Papua Tapi Tetap Terikat Aturan
Jurnalis asing yang meliput ke Papua harus mematuhi undang-undang, peraturan menteri (Permen), dan Peraturan Pemerintah (PP).
Advertisement