Liputan6.com, Jayapura - Bupati Kabupaten Sarmi Mesak Manibor diringkus di kediamannya, Kamis (14/5/2015), pukul 02.30 WIT. Penangkapan Mesak Manimbor dipimpin langsung Wakil Direktur Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua AKBP Nurhabri, dan dijaga ketat oleh 1 pleton personel Brimob Polda Papua.
"Pengawalan penangkapan ini bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua. Ada juga penambahan 10 orang dari Reskrimsus Polda Papua," kata Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol Rudolf Patrige.
Mesak sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Rp 4,5 miliar dana APBD 2012. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan pagar rumah dinas bupati, namun digunakan untuk rehabilitasi rumah pribadinya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menahan 2 pejabat Pemda Sarmi yakni Muhammad Andy sebagai kontraktor pembangunan pagar dan rehabilitasi rumah pribadi Mesak dan Irwan Djamal sebagai pihak swasta dalam proyek tersebut.
Menggunakan 10 kendaraan roda empat, Bupati Sarmi ditangkap di kediamannya. Hari ini juga, dia dan 2 tersangka lainnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
"Mereka naik Pesawat Garuda tujuan Jakarta," ujar salah satu petugas di Bandara Sentani yang enggan disebutkan namanya. (Sun/YUs)
Dugaan Korupsi APBD, Bupati Sarmi Ditangkap dan Dibawa ke Jakarta
Menggunakan 10 kendaraan roda empat, Bupati Sarmi ditangkap dikediamannya dan diterbangkan ke Jakarta bersama 2 tersangka lainnya.
Advertisement