Sukses

Jimly: BW Tak Langgar Kode Etik, Batalkan Status Tersangka

Jimly mengaku proses briefing terhadap saksi sebelum persidangan sangat biasa dilakukan oleh advokat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim 9 [Jimly Asshiddiqie](Jimly Asshiddiqie "") menghadiri penyerahan hasil pemeriksaan kasus Wakil Ketua non-aktif KPK Bambang Widjojanto atau BW oleh Komisi Pengawas Advokat Peradi. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan BW tidak terbukti melanggar kode etik saat menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010.

Atas dasar itu, Jimly berharap polisi segera menghentikan kasus yang menimpa BW. Karena tudingan sebagaimana yang dilaporkan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno ke Bareskrim Polri yang menyebut BW mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu, tidak terbukti.

"Kasus BW terbukti tidak ada pelanggaran kode etik. Ini artinya tidak ada pelanggaran hukum yang ia lakukan," ujar Jimly di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015).

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly mengaku proses briefing terhadap saksi sebelum persidangan sangat biasa dilakukan oleh advokat. Arahan yang diberikan advokat itu terkait prosedur menjalani persidangan, bukan substansi kesaksian.

"Briefing itu biasanya soal prosedural misalnya cara memberi hormat. Jangan memakai sandal saat ke ruang sidang. Jadi bukan dia di-briefing untuk substansi fakta," tambah dia.

Jimly menyatakan, jika BW terbukti tidak melanggar kode etik, otomatis dia tidak melanggar hukum. Dan bukti tersebut telah dikeluarkan oleh Peradi bahwa BW tidak melanggar kode etik.

"Kalau ada bukti-bukti tentu akan disidang. Akan dibuktikan berat atau ringan pelanggarannya."

Terkait hasil ini, Jimly mendukung langkah BW yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya. Ia berharap hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi bisa menjadi pertimbangan.

"Semoga hasil ini bisa menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan BW. Sehingga bisa membatalkan status tersangka yang tentu membebani BW saat ini," pungkas Jimly. (Ali/Sss)