Liputan6.com, Jakarta - Tim Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan di rumah pasangan suami istri (pasutri) UP alias T (45) dan NS (42). Saat olah TKP di lantai 2 rumah, polisi menemukan banyak bungkus plastik kecil berserakan di kamar pasutri itu. Salah satunya masih berisi kristal sabu.
"Kita temukan sepaket (sabu) di kamarnya," kata Kepala Subdit (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah di Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37, Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jumat (15/5/2015).
Pasutri tersebut dinyatakan positif narkoba setelah polisi melakukan tes urine terhadap keduanya. Penemuan sepaket kristal haram itu menguatkan keterangan UP yang sebelumnya mengaku kerap mengonsumsi narkoba di rumahnya.
"Dari dugaan awal ada narkoba, karena dari tes urine, keduanya positif. Ia minta maaf, ngaku kalau dia pengguna," ujar Didi.
Ketua RT 3 RW 11 Sugeng Pribadi mengungkapkan, penemuan narkoba saat mendampingi petugas menggeledah rumah UP. Dia melihat 2 plastik yang masih berisi narkoba.
"Tadi pas penggeledahan banyak bungkus plastik. Ada 2 plastik masih isi," jelas Sugeng di lokasi.
Bocah laki-laki D diketahui telantar oleh tetangganya setelah selama sebulan luntang-lantung di sekitar kawasan perumahan. Dia tidur di pos satpam dan makan minum dari belas kasih tetangga. Kedua orangtuanya melarang D masuk ke dalam rumah.
Polisi pun menangkap kedua orangtua bocah D. Selain bocah D, polisi juga menemukan 4 bocah lainnya di dalam rumah itu. Kini 5 bocah tersebut diserahkan kepada KPAI. Sedangkan orangtua kelima bocah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Jika dalam pemeriksaan kedua orangtua itu terbukti sengaja menelantarkan anaknya, mereka akan terancam hukuman pidana, revisi UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 100 juta. Hak asuh atas kelima anaknya juga bisa dicabut. (Ali/Sss)