Sukses

Selain Memeras Pengusaha, AKBP PN Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, selain dikenakan sanksi kode etik berupa pemecatan, AKBP PN juga akan diproses secara pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menindak anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP berinisial PN, yang diduga memeras hingga miliaran rupiah terhadap seorang pengusaha dan pemilik Fix Boutique Karaoke di Bandung, Jawa Barat.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga telah menerima berkas hasil pemeriksaan Divisi Propam terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Sudah ditangani (Direktorat) Tindak Pidana Korupsi. Siapa tahu ada masalah korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," Kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Budi menjelaskan, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, Bareskrim akan mengusut siapa saja yang menerima uang tersebut. "Kita akan usut sampai tuntas," tutur Budi.

Dia menegaskan, selain dikenakan sanksi kode etik berupa pemecatan, AKBP PN juga akan diproses secara pidana.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bisa saja pihaknya memeriksa atasan PN terkait pengawasan anak buahnya.

"Kalau memang ada kelemahan pengawasan, ya tentu kita akan periksa. Kita akan melihat apakah ini pelanggaran karena pribadinya atau karena pengawasan yang lemah. Kalau pengawasan yang lemah tentu atasan yang bersangkutan juga harus diminta pertanggungjawabannya," tutur Badrodin.

Badrodin pun mengimbau jika masyarakat menemukan kasus serupa, bisa langsung melaporkan. "Ya lapor saja. Kalau memang ada yang melanggar hukum," jelas dia.

AKBP PN ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Polri di Bandung beberapa pekan lalu. Dia diduga memeras seorang pengusaha, yang sebelumnya disebut bandar narkoba, dengan cara rekayasa kasus narkoba dalam jumlah besar. Uang yang diminta oleh PN cukup besar yakni sebesar Rp 5 miliar. (Ado/Mvi)