Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 warga negara Indonesia atau WNI dikabarkan tak bisa balik dari Kamboja. Awalnya, 16 orang tersebut diduga disandera. Namun Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhamad Iqbal membantah dugaan tersebut dan menjelaskan mereka tak bisa pulang karena urusan bisnis.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menduga 16 orang tersebut merupakan korban human trafficking atau perdagangan manusia.
"Kemungkinan mereka korban trafficking (perdagangan manusia). Kalau benar tentu orang-orang yang melakukannya kita akan proses. Ini kan melarikan diri (pelaku). Karena itu kita akan koordinasikan dulu," ujar Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Saat ditanya maksud dan tujuan koordinasi, Badrodin menegaskan bahwa Polri telah bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja terkait masalah ini.
"Pastilah (kita sudah bekerja sama). Sampai saat ini kita bekerja sama dengan pihak aparat sana," jelas Badrodin.
Kejadian tersebut berawal saat 16 warga Kabupaten Kepulauan Meranti itu dibawa JS ke Kamboja pada Maret 2015. Mereka berangkat dari Batam, Kepulauan Riau ke Singapura, lalu melanjutkan ke Kamboja.
Sebulan bekerja di perusahaan judi yang terletak di pedalaman Kamboja, warga Meranti tersebut tidak betah dan ingin pulang ke Indonesia. Namun JS diduga melarikan uang Rp 2,1 miliar dari perusahaan judi, sehingga 16 warga Meranti yang bekerja di perusahaan tersebut sampai saat ini tidak diizinkan pulang. (Ans)
Kapolri: 16 WNI di Kamboja Kemungkinan Korban Perdagangan Manusia
Polri telah bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja terkait masalah yang dihadapi 16 WNI tersebut.
Advertisement