Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan banyak pihak yang takut melaporkan anggota keluarganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Mereka memilih menyembunyikannya.
"Orangtua banyak yang anaknya kena bukan lapor, tapi diumpetin, padahal penyalahguna itu sakit, sakit adiksi, sakit kumat-kumatan," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar saat diskusi 'Darurat Narkoba' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Anang mengatakan, pelaporan ini merupakan upaya menurunkan jumlah pengguna narkoba. Dengan laporan yang diberikan, para korban akan direhabilitasi sampai sembuh, bukan dipenjara.
"Selama ini darurat narkoba karena penyalahguna dipenjara. Mereka nggak sembuh, jumlahnya nambah terus," imbuh dia.
Dia menuturkan, upaya melawan narkoba lebih baik dengan cara pencegahan. Para penyalahguna narkoba akan menjadi sasaran utama rehabilitasi. Karena itu, jangan lagi ada keluarga yang takut atau justru diam melihat anaknya kecanduan narkoba.
"Senjatanya rehabilitasi. Undang-undang sudah mengatur penyalahguna direhab. Undang-undang mengatur secara jelas. Kalau bahasa Jawanya cetok welo welo. Jelas," tegas dia.
Hanya saja, lanjut dia, kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan aturan rehabilitasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pengguna tetap dipenjara.
"Tapi secara empirik pengguna dipenjara. Karena penggunanya dipenjara, jadi demand-nya nambah terus. Karena itu pengguna harus direhab," pungkas Anang Iskandar. (Mvi/Sss)
Kepala BNN: Ada Keluarga Korban Narkoba Jangan Diumpetin
Anang mengatakan, pelaporan ini merupakan upaya menurunkan jumlah pengguna narkoba.
Advertisement