Sukses

Kompolnas Sarankan Polisi Rehab Pengguna Narkoba Ketimbang Tahan

Pola rehabilitasi bagi para pengguna narkoba baru gencar dilakukan di lingkungan BNN.

Liputan6.com, Jakarta - Pola rehabilitasi bagi para pengguna narkoba memang sedang gencar dilaksanakan. Tapi itu baru di lingkungan institusi Badan Narkotika Nasional (BNN). Lalu bagaimana dengan Polri?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengatakan, BNN sangat memegang teguh aturan rehabilitasi pengguna seperti tercantum pada Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditambah, dengan surat keputusan bersama lembaga hukum yang ditandatangani pada Maret 2014 di hadapan Wakil Presiden kala itu Boediono.

"Kalau polisi sejauh apa yang kami ketahui, saya melihat polisi masih belum menerima rehabilitasi secara komprehensif, masih cari jalan (pengguna) ditahan," ujar Nasser saat diskusi 'Darurat Narkoba' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).

Polisi, lanjut dia, memang punya waktu lebih untuk memeriksa tersangka kasus narkoba, yakni 3x24 jam ditambah 3x24 jam lagi. Tapi waktu sebanyak itu jarang dimanfaatkan penyidik untuk melakukan assessment kepada para tersangka.

"Kita berharap pemeriksan selesai, tes urine, tes rambut bisa selesai, harusnya bisa diketahui tersangka ini direhab atau tidak," kata Nasser.

Nasser melihat tim di kepolisian belum bekerja maksimal dalam memanfaatkan fasilitas waktu pemeriksaan yang lebih lama. Karena itu, Polri masih harus memperbaiki kinerja, khususnya di bidang penanganan kasus narkoba.

"Dalam konteks itu terutama, saya minta Pak Anang (Kepala BNN Anang Iskandar) berkenan mengambil peran aktif tidak hanya pada polisi, tapi jaksa dan hakim juga perlu direformasi," saran Nasser. (Ndy/Sss)

Video Terkini