Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman belum juga dikembalikan ke Pulau Nusakambangan. Sejak eksekusi tahap 2, Freddy memang dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan alasan ada proses hukum atas kasus lainnya.
Namun mantan hakim Asep Iwan Irawan merasa alasan ini tidak masuk akal. Apa pun proses hukumnya, vonis mati yang sudah dijatuhkan tidak akan berubah akibat kasus baru yang dilakukan Freddy.
"Kalau mau diproses, apalagi hukumannya? Dia 2 kali vonis mati, kalau saya cukup tanya PK (peninjauan kembali) kapan? Ngapain disimpan di sini (LP Cipinang)," kata Asep dalam diskusi 'Darurat Narkoba' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Hakim yang dikenal banyak memvonis mati para pelaku narkoba ini juga merasa heran dengan kondisi tersebut. Freddy sudah cukup banyak bermain di LP Cipinang, terlebih dengan kekayaan Rp 80 miliar yang dimilikinya. Bahkan Kepala LP Cipinang menjadi korban karena Freddy kedapatan membawa teman kencan di ruang Kepala LP Narkoba Cipinang.
Bagi Asep, alih-alih proses hukum yang kini didengungkan, itu hanya akan mengulur waktu eksekusi. Freddy dianggap bermain dengan waktu, sehingga eksekusi atas dirinya bisa kembali diundur.
"Ini akan timbul lagi pertanyaan publik. Kenapa belum juga dipindahkan ke Nusakambangan. Kenapa belum dieksekusi?" tanya dia.
Karena itu, dia meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera mengeksekusi bandar narkoba kelas kakap tersebut. Kalau tidak, bukan tidak mungkin jaringan narkoba di bawah komando Freddy kembali merajalela.
"Dia harus segera dieksekusi, kalau proses lagi proses lagi, nggak akan dieksekusi. Jaksa Agung harus cepat kembalikan dia ke Nusakambangan," pungkas Asep. (Ado/Sss)
2 Kali Divonis Mati, Mantan Hakim Harap Freddy Budiman Dieksekusi
Apa pun proses hukumnya, vonis mati yang sudah dijatuhkan tidak akan berubah akibat kasus baru yang dilakukan Freddy.
Advertisement