Liputan6.com, Makassar - Rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menetapkan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dan Feriyani Lim sebagai tersangka pemalsuan dokumen akan digelar penyidik Reskrimum Polda Sulsel, Minggu 17 Mei 2015 besok.
Seorang saksi yang akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut adalah kakak kandung Abraham Samad yang sempat menjadi Camat Panakukang, Imran Samad.
"Tadi malam saya diberitahu secara lisan oleh penyidik untuk hadir dalam rekonstruksi besok yang digelar di kantor Kecamatan ‎Panakukang," kata Imran Samad saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (16/5/2015).
"Feriyani Lim tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut," imbuh Imran yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Hariyadi yang dihubungi terpisah mengakui belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai rekonstruksi Minggu besok.
"Saya belum dapat informasi mengenai adanya rencana rekonstruksi tersebut dari penyidik, nantilah diinfokan karena saya juga sedang di luar daerah," kata dia.
Kasus Abraham Samad
Berkas 2 tersangka kasus dugaan pidana pemalsuan dokumen yaitu Ketua nonaktif KPKÂ Abraham Samad dan Feriyani Lim dikembalikan ke penyidik Polda Sulselbar Kamis 7 Mei 2015. Pengembalian itu setelah dilakukan telaah dan pemeriksaan mendalam oleh tim jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tak terima dengan penetapan tersangka, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Abraham Samad lalu ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak. Status tersangka baru diekspos pada 17 Februari 2015.
Kasus ini akhirnya menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Mvi/Sss)
Advertisement