Sukses

Ayah Penelantar 5 Anak Dikenal Sebagai Dosen Favorit Terpopuler

Berikut Top 5 News edisi Sabtu 16 Mei 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Siapa sangka, UP alias T (45) ayah yang menelantarkan 5 anaknya di Cibubur, Bekasi dikenal sebagai dosen favorit para mahasiswa di Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Nah, berita mengenai dosen yang menelantarkan 5 anaknya tersebut menyedot perhatian pembaca portal berita kesayangan Anda, Liputan6.com, terutama di kanal News sepanjang Sabtu 16 Mei 2015.

Sementara berita mengenai seorang pendaki terjatuh ke kawah Merapi dan 3 berita lainnya juga menarik perhatian pembaca.

Selengkapnya Top 5 News...

1. Ayah Penelantar 5 Anak Dikenal sebagai Dosen Favorit Mahasiswa

UP alias T (45) diketahui menjadi dosen teknik di Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Di antara dosen, ternyata ayah yang menelantarkan 5 anaknya di Cibubur, Bekasi ini dikenal sebagai dosen favorit para mahasiswa.

Ketua STT Muhammadiyah Firmansyah Azharul menyatakan, bahwa UP mulai mengajar sebagai dosen sejak 2013. Dia mengajar dua mata kuliah yakni Manajemen Pemasaran dan Sumber Daya Manusia di Fakultas Teknik, Program Studi Teknik Industri.

"UP mempunyai track record yang bagus selama mengajar di sini (STTM). Yang saya lihat juga ia menjadi dosen favorit di antara mahasiswa," kata Firmansyah saat ditemui di ruang STT Muhammadiyah Jalan Anggrek No.25, Perum Semen, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (15/5/2015).

Selengkapnya...

2. Satu Pendaki Dilaporkan Jatuh ke Kawah Merapi

Seorang pendaki dikabarkan terjatuh di kawah Gunung Merapi. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian dan relawan akan mendaki ke gunung tersebut untuk melakukan evakuasi.

Kanit Sabhara Polsek Selo, Boyolali, Aiptu Tri Prahasto mengungkapkan, laporan adanya pendaki yang terjatuh ke kawah Gunung Merapi disampaikan salah seorang pendaki asal Ponorogo bernama Werliansyah.

"Setelah melihat ada pendaki yang ‎terjatuh di kawah, kemudian pendaki asal Ponorogo itu melapor ke relawan di basecamp. Kemudian, relawan melapor ke Polsek," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (16/5/2015) malam.

Selengkapnya...

3. Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi Divonis Mati

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi presiden terguling Mohamed Morsi karena kasus dugaan menjadi mata-mata untuk kekuatan asing.

Seperti dilansir The Guardian, putusan Hakim Shaaban el-Shami itu diumumkan di Kairo, Mesir, Sabtu (16/5/2015).

Morsi merupakan presiden pertama Mesir yang dipilih secara bebas. Namun dia digulingkan oleh militer pada Juli 2013 setelah unjuk rasa besar-besar digelar warga Mesir yang menuntut agar ia mundur karena kebijakan memecah belah yang dituduhkan kepada Morsi.

Otoritas baru Mesir kemudian melancarkan operasi penangkapan terhadap para pendukung Morsi. Operasi tersebut menewaskan lebih dari 1.400 orang dan menyebabkan ribuan orang dipenjara.

Selengkapnya...

4. Eks Hakim: Napi Narkoba Tolak Hukuman Mati, Makan Saja Barbuk

Indonesia menjadi pasar utama peredaran narkoba. Karena itu, saat ini Indonesia sudah bukan lagi darurat narkoba, tapi bencana narkoba.

"Sekarang ini bukan darurat lagi, tapi bencana narkoba," ujar mantan hakim Asep Iwan Irawan dalam diskusi 'Darurat Narkoba' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).

Menurut hakim yang pernah memidana mati puluhan terpidana narkoba ini, kondisi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dengan ditemukannya narkoba di ruang ketua lembaga tinggi, dosen, bahkan orangtua yang menelantarkan anaknya di Cibubur.

"Ketika hukum benar, ketika mereka menolak hukuman mati, suruh mereka makan saja tuh barang bukti (narkoba)," cetus Asep.

Selengkapnya...

5. 4 WNI Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati di Malaysia

4 Warga negara Indonesia (WNI) asal Lampung Timur boleh bernapas lega. Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, melepaskan dan membebaskan mereka dari tuntutan hukuman mati. Keempat WNI itu berinisial Sn, Sd, Sj, dan Kn.

"Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Firma Gooi & Azura, berhasil melakukan pembelaan hukum atas 4 WNI tersebut dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan," demikian keterangan KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5/2015).

Kasus ini bermula ketika mereka ditangkap Polisi Bagan Serai, Perak, pada tanggal 30 Juni 2010 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang yang diduga pencuri yang masuk ke dalam lingkungan tempat tinggal mereka.

Pencuri tersebut masuk ke dalam lingkungan mereka pada 25 Juni 2010 sekitar pukul 0.002-03.00 dini hari. Terkait kasus tersebut, sejak saat itu keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang tersebut ditahan di Penjara Taiping, Perak.

Selengkapnya...

(Ans)