Sukses

Polda Sulsel Gelar Rekonstruksi Tanpa Abraham ‎Samad

Abraham Samad dan Feriyani Lim tidak hadir dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sulsel.

Liputan6.com, Jakarta - Rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif KPK ‎Abraham Samad dan Feriyani Lim sebagai tersangka digelar di kantor Kecamatan Panakukang Makassar, Minggu (17/5/2015). Meski begitu, Abraham dan Feriyani tidak hadir dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sulsel itu.

Pantauan Liputan6.com, adegan pertama tampak pemeran pengganti tersangka 1 Abraham Samad tiba di kantor Kecamatan Panakukang semobil dengan tersangka 2 Feriyani Lim yang juga dilakoni pemeran pengganti.

Dalam rekonstruksi, posisi Abraham mengemudikan mobil sementara Feriyani duduk di sampingnya. Tampak mobil yang dikendarai keduanya bermerek Honda CRV abu-abu dengan nomor polisi DD 1094 UY.

Setelah memarkir mobilnya di parkiran kantor Kecamatan Panakukang, adegan kedua menunjukkan keduanya turun dari mobil lalu berjalan berdampingan masuk ke Kantor Camat. Sebelum tiba di pintu masuk kantor, adegan ketiga tampak Feriyani dalam posisi jongkok mengambil berkas yang sempat jatuh dari pegangannya.

Terkait tidak hadirnya Abraham Samad dalam rekonstruksi, sang pengacara Kadir Wokanubun mengaku tidak diundang penyidik. "Kami tidak diundang padahal rekonstruksi ternyata ada peran pengganti Abraham Samad," ujar  Kadir kepada Liputan6.com.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada tanggal 29 Januari 2015.

Dalam penyidikan kasus ini  Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2015. Tak terima penetapan tersangkanya Feriyani lalu melaporkan Abraham Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.

Kasus ini akhirnya menyeret Abraham Samad sebagai "pesakitan" lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Dalam perkara ini, Kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Mut)