Liputan6.com, Makassar - Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruski atau reka ulang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dan Feriyani Lim.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi yang berlangsung di kantor Kecamatan Panakukang Makassar, Sulsel, yakni Imran Samad, mengatakan tak ada nama Feriyani Lim dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) milik Abraham Samad yang tercatat di Kecamatan Panakukang. Imran sendiri merupakan mantan Camat Panakukang.
"Tidak ada nama Feriyani Lim dalam KTP dan KK milik Abraham Samad yang dibuat di sini," kata Imran usai menjalani rekonstruksi yang tidak dihadiri oleh Abraham Samad maupun Feriyani Lim pada Minggu (17/5/2015).
Selain Imran, dua saksi lain yang juga dihadirkan dalam reka ulang itu yakni mantan staf bagian operator pembuatan KTP dan KK dikantor kecamatan Panakukang.
"Kalau saya pribadi ada 5 poin rekon yang diperagakan. Semuanya seputar registrasi KTP/KK. Untuk seluruh adegan rekonstruksi ada 29 adegan," ungkap Imran.
Imran menyebutkan telah di BAP sebanyak tiga kali. Ditanya mengenai kedatangan Abraham Samad bersama Feriyani Lim ke kantor kecamatan Panakukang dalam pengurusan KTP/KK, Imran yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar mengatakan, sama-sekali tidak ada.
"Bagian operator pembuatan KTP/KK saja tidak pernah lihat dan mengetahui siapa Feriyani Lim. Lebih lagi saya, sama sekali tidak mengetahui bagaimana rupa Feriyani Lim," tegas Imran.
Dia menjelaskan, alamat KTP dan KK Samad di Jalan Boulevard Kecamatan Panakukang, sewaktu Samad masih menjadi pengacara dan tinggal di wilayah tersebut.
Kasus Abraham Samad bermula setelah Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said melapor ke Bareskrim Polri. Tuduhannya, ada dugaan pemalsuan dokumen. Karena lokus perkaranya di Makassar, Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ini ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini, Polda menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Abraham Samad kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Status tersangka itu diekspose pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di sidang praperadilan. (Sun)
Saksi: Tidak Ada Nama Feriyani Lim di KK Abraham Samad
Selain Imran, dua saksi lain yang juga dihadirkan dalam reka ulang yakni mantan staf bagian operator pembuatan KTP dan KK Panakukang.
Advertisement