Sukses

Isi Surat Wanipah TKI Divonis Hukuman Mati di China

Orangtua hanya mendapat surat terakhir dari Wanipah pada 2013.

Liputan6.com, Jakarta - Wanipah TKI asal Indramayu, Jawa Barat, pada divonis hukuman mati oleh pengadilan China dengan tuduhan membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram. Hukuman mati yang seyogyanya dilaksanakan pada 2011 itu mengalami penundaan hingga 2 tahun.

Namun hingga kini, orangtua belum menerima surat keterangan dari pihak terkait, baik Kemenlu atau BNP2TKI mengenai nasib anak pertamanya itu. Bahkan orangtua pun tidak pernah mendapat kabar baik melalui surat ataupun telepon dari Wanipah apakah masih hidup atau tidak.

Orangtua hanya mendapat surat terakhir dari Wanipah pada 2013. Surat itu ditulis Wanipah pada 20 November 2013. Dalam surat itu, Wanipah mengabarkan dirinya yang mengaku baik-baik saja.

"Ma, saya dalam keadaan baik dan sehat. Terima kasih atas doanya. Saya sekarang lebih bersabar dan tidak putus asa dalam menghadapi cobaan ini. Karena saya tahu, kalian semua menunggu kepulangan saya," tulis Wanipah dalam secarik kertas yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Minggu (17/5/2015).

Wanipah juga mengaku, selama menjalani masa tahanan terhitung tanggal 14 Juli 2013, dia mendapat perhatian baik dari perwakilan pemerintah Indonesia di China ataupun kepolisian China.

"Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia (khususnya konsulat di Shanghai). Pihak kepolisian China juga sangat membantu saya, mereka memberikan keperluan sehari-hari dan makanan. Mereka mengerti karena kami jauh dari keluarga," ungkap Wanipah.

Namun kabar itu menjadi yang terakhir diterima orangtua dan kedua adiknya di Indramayu. Hingga kini, belum ada yang mengetahui persis dimana keberadaan Wanipah. Jadi tidaknya pelaksanaan mati, hingga saat ini keluarga tidak mengetahui karena belum ada pemberitahuan dari pemerintah China dan Indonesia. (Ali/Mut)