Liputan6.com, Jakarta - Wanipah, tenaga kerja Indonesia asal Indramayu, Jawa Barat, pada 2011 lalu dijatuhi vonis mati oleh pengadilan China. Ia dituduh membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram. Narkoba itu jatuh ke tangan Wanipah ketika ada seseorang berkewarganegaraan China menitipkan barang kepadanya yang tidak disangka ternyata terdapat narkoba.
Namun vonis yang mengalami penundaan eksekusi selama 2 tahun itu membuat Wanipah belum kunjung dieksekusi sejak 2013. Meski kini belum ada kabar lanjutan jadi atau tidaknya eksekusi mati kepada Wanipah, keluarga dan tim kuasa hukum tetap optimistis mencari bantuan untuk Wanipah yang masih dianggap hidup.
Tim kuasa hukum Wanipah dari Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPINL) meminta Presiden Jokowi menggunakan wewenangnya untuk meminta pemerintah China membatalkan hukuman terhadap Wanipah. Jokowi diminta turun langsung selamatkan TKI luar negeri seperti yang dilakukan Presiden Filipina Benigno Aquino III saat upaya menyelamatkan Mary Jane.
"Iya dong masa Filipina bisa, tapi Indonesia nggak bisa. Presiden Benigno Aquino saja bisa memohon di detik-detik terakhir menjelang eksekusi Mary Jane lewat diplomasi-diplomasi dan berbagai permohonan," ucap salah satu kuasa hukum Wanipah, Iskandar Zulkarnaen, di Sekretariat SPINL, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2015).
Bahkan Iskandar menyayangkan ketika geliat masyarakat Filipina begitu semarak untuk memohon pengampunan pemerintah Indonesia untuk warga mereka Mary Jane. Namun banyak yang tidak peduli dengan nasib TKI di luar negeri yang mengalami kejadian serupa. Padahal mereka harus berurusan dengan vonis mati.
"Dari presiden, petinju, sampai masyarakat minta pemerintah Indonesia ampuni Mary Jane. Kita juga bisa desak ke pemerintah China untuk batalkan vonis mati Wanipah," pungkas pengacara TKI Wanipah tersebut. (Ans)
Jokowi Diminta Menolong Wanipah Seperti Langkah Presiden Filipina
Vonis hukuman mati yang mengalami penundaan eksekusi selama 2 tahun itu membuat Wanipah belum kunjung dieksekusi sejak 2013.
Advertisement