Sukses

PTUN Kabulkan Gugatan Golkar Kubu Ical, Cabut SK Menkumham

"Putusan ini tetap berlaku sambil menunggu adanya putusan yang inkracht," pungkas Hakim Setya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Ical dan juga mengeluarkan putusan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dibatalkan.

"Mengabulkan sebagian gugatan dan mencabut SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Selain itu, Hakim Teguh juga menolak eksepsi atau keberatan baik tergugat yaitu Menkumham dan tergugat intervensi yaitu Golkar kubu Agung Laksono, yang menyatakan PTUN tidak berhak mengadili perkara tersebut.

"Menolak eksepsi baik tergugat maupun tergugat intervensi, karena itu PTUN berhak mengadili perkara ini," kata Hakim Teguh.

Hakim Teguh juga menyatakan, dengan adanya putusan dari PTUN tersebut, semua pihak baik pemerintah maupun partai lain ataupun instasi lain bisa menghormati putusan tersebut sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan inkracht atau tetap.

"Putusan ini tetap berlaku sambil menunggu adanya putusan yang inkracht," pungkas Hakim Setya.

Kementerian Hukum dan HAM memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai pengurus partai yang sah. Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, keputusan yang ditandatanganinya itu berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Tapi, keputusan itu dinilai salah oleh kubu Ical. Sebab Mahkamah Partai, ujar mereka, tidak memutuskan apapun. Karena itu mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. (Mvi/Yus)