Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Â menerima sebagian gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Para pendukung Ical yang memadati PTUN di Jakarta Timur tersebut langsung bersorak mendengar hasil putusan majelis hakim tersebut.
Pantauan Liputan6.com, Senin (18/5/2015) para kubu Ical tersebut sujud syukur. Mereka mengucapkan syukur dengan meneriakkan kebesaran Tuhan. "Allah Akbar, Allah Akbar. Hidup ARB (Ical), hidup ARB," ucap puluhan pendukung Ical.
Meski ada massa Golkar kubu Agung Laksono, tidak ada kericuhan tersebut. Hanya terlihat raut wajah kekesalan dari para pendukung Agung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Ical dan juga mengeluarkan putusan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dibatalkan.
"Mengabulkan sebagian gugatan dan mencabut SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur, Senin.
Hakim Teguh juga menolak eksepsi atau keberatan baik tergugat yaitu Menkumham dan tergugat intervensi yaitu Golkar kubu Agung Laksono, yang menyatakan PTUN tidak berhak mengadili perkara tersebut. (Mvi/Yus)