Sukses

Gunakan Narkoba, Orangtua Penelantar Anak Jalani Proses Hukum

"Kalau semua direhab tanpa ada proses, mohon maaf jangankan 3 bulan, 1 tahun (direhab) tidak mungkin sembuh," jelas Eko.

Liputan6.com, Jakarta - Meski hanya sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar, orangtua yang menelantarkan 5 anaknya di Cibubur, Jawa Barat, akan tetap diproses secara hukum.

Proses hukum akan tetap berlangsung meski nanti ada permintaan dari keluarga untuk merehabilitasi pasangan suami istri, UP dan SN, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami tetap memproses. Kalau pun direhabilitasi dan ada permintaan rehabilitas dari keluarga, silakan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Menurut Eko, merehabilitasi pecandu narkoba khususnya yang tertangkap tangan memiliki barang bukti bukan perkara mudah. Termasuk dalam kasus UP dan SN. Berdasarkan Surat Kapolri Nomor 701 dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 329 bulan September 2013, jelas Eko, orang yang mendapatkan rehabilitasi narkoba adalah yang menggunakan narkotika ataupun pecandu dan orang yang menggunakan narkotika dengan dipaksa ataupun dibujuk atau korban.

Tak hanya itu, ada sejumlah proses yang harus dilalui dalam menentukan apakah seorang tersangka narkotika mendapat hak rehabilitasi. Dalam hal ini, ada tim assessment yang terlibat untuk membuat rekomendasi kepada hakim di pengadilan terkait rehabilitasi. Tim assessment ini melibatkan dokter, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, dan polisi.

"Hasil assessment terpadu itu sebagai rekomendasi di pengadilan. Tetap kita mengacu pada vonis inkracht hakim di pengadilan," jelas Eko.

Ia pun tak menjamin, jika para tersangka narkotika akan langsung sembuh dari pengaruh narkotika setelah rehabilitasi tanpa menjalani hukuman dari pengadilan.

"Kalau semua direhab tanpa ada proses, mohon maaf, jangankan 3 bulan, 1 tahun (direhab) tidak mungkin sembuh," jelas Eko.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafak, menjelaskan rehabilitasi yang kebanyakan diperuntukan bagi tersangka kasus narkotika adalah rehabilitasi secara medis. Karena itu, rehabilitasi tidak semata-mata hanya menempatkan tersangka narkotika ke tempat penampungan rehabilitasi.

"Rehab medis ada dua, yakni rawat jalan dan rawat inap. Kalau dinilai dari tim assessment, dia addict atau tidak. Lalu jika pemakai pemula, harus rawat jalan. Jadi bukan berarti direhab langsung dibawa ke Lido. Tidak seperti itu. Ada proses," papar Musyafak. (Sun)