Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid III akan berakhir pada Desember 2015 mendatang. Belakangan pun beredar sejumlah nama yang akan menjadi anggota panitia seleksi (pansel) pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.
Dari 9 nama yang beredar dan kabarnya sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 2 nama akademisi, yakni Romli Atmasasmita dan Margarito Kamis. Keduanya diketahui sebagai pakar hukum dan tata negara. Namun, yang membuat kedua orang ini dianggap memiliki konflik kepentingan adalah mereka pernah menjadi saksi pada sidang praperadilan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
Atas dasar itulah, menurut mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin, seharusnya Romli dan Margarito Kamis tidak dilibatkan dalam menyeleksi calon pimpinan KPK. "Secara orang awam saya melihat kurang menarik, begitu," ujar Said Zainal Abidin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5/2015).
"Betul (ada konflik kepentingan). Kalau pendapat pribadi, saya begitu. Artinya lebih baik ditarik, jangan pakai mereka biar objektif," sambung dia.
Namun, ia mengaku tidak dapat berbuat banyak mengenai hal ini. Baginya, biarkan masyarakat yang menilai apakah susunan pansel calon pimpinan KPK yang berjumlah 9 orang itu layak diberikan tugas tersebut.
"Saya juga belum mendapatkan informasi tertulis. Tapi saya tidak komentar. Terserahlah, masyarakat yang komentar," pungkas dia.
Masa jabatan pimpinan KPK jilid III yang pernah dipimpin Abraham Samad Cs akan berahir pada Desember tahun ini. Beberapa waktu lalu telah beredar sejumlah nama panitia seleksi calon pimpinan KPK yang diserahkan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) ke Presiden Jokowi.
Mereka adalah Saldi Isra, Zainal Arifin Muchhtar, Tumpak Pangabean, Refly Harun, Oegroseno, Erry Riyana Hardjapamekas, Jimly Assidiqie, Romli Atmasasmita, serta Margarito Kamis. (Ndy/Yus)
Beredar Nama Anggota Pansel KPK, Ini Reaksi Eks Penasihat
Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid III akan berakhir pada Desember 2015 mendatang.
Advertisement