Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Versi Munas Ancol Agung Laksono merasa telah diperlakukan tidak adil dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Dia tidak terima dengan putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Ical dan SK Menkumham mengenai mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dibatalkan.
"Jelas ini tidak adil. Kami tidak terima dengan putusan tersebut," ujar Agung seraya keluar dari ruang sidang PTUN, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Agung mengatakan, pihak tergugat yaitu Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan banding atas putusan yang dianggap merugikan pihaknya.
"Nanti Menkumham yang akan banding," jelas Agung.
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan sebagai pihak tergugat intervensi, pihaknya juga telah mengajukan banding. Dengan banding tersebut, lanjut Lawrence, maka putusan PTUN otomatis tidak langsung berlaku.
"Kita sudah melakukan banding berbarengan dengan Menkumham. Karena itu dengan banding tersebut, otomatis tidak langsung berlaku putusan PTUN. Jadi harus menunggu keputusan hukum yang tetap," pungkas Lawrence.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Ical dan juga mengeluarkan putusan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dibatalkan.
"Mengabulkan sebagian gugatan dan mencabut SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur, Senin.
Selain itu, Hakim Teguh juga menolak eksepsi atau keberatan baik tergugat yaitu Menkumham dan tergugat intervensi yaitu Golkar kubu Agung Laksono, yang menyatakan PTUN tidak berhak mengadili perkara tersebut. (Mvi/Yus)