Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu senilai 2,5 kg yang dikendalikan 3 tersangka dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Madiun dan Madura.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur AKBP Bagijo Hadi Kurnianto mengatakan, pemusnahan sabu tersebut melibatkan ketiga tersangka atas nama Bajoe Soetjahjo pemilik narkotika jenis sabu, dan 2 kurir yaitu Dian Septita Kusumawardhani dan Achmad Yunus.
Sedangkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sabu 2,5 kg dengan rincian 1.744,48 gram sabu milik tersangka Bajoe Soetjahjo dan sabu seberat 562 gram milik Dian Septita dan Acmad Yunus.
"Hari ini kami memusnahkan sejumlah narkotika jenis sabu, yang pertama kami sita dari tangan tersangka atas nama Bajoe Soetjahjo 2 minggu lalu dan barang bukti yang kedua dari tangan Acmad Yunus dan Dian Septita," tutur Kurnianto di Jawa Timur, Senin (18/5/2015).
Dia menuturkan, barang bukti sabu tersebut dikendalikan atau diedarkan oleh ketiga tersangka dari dalam lapas Madiun dan lapas Madura. "Sedangkan barang haram tersebut berasal dari Jakarta," tandas Kurnianto.
Total keseluruhan barang bukti tersebut setara dengan Rp 3 Milliar. Hingga saat ini BNNP Jatim dan Polda Jatim masih menyelidiki bandar besar yang terindikasi mengendalikan bisnis jaringan narkotika yang diduga berada dari dalam lembaga pemasyarakatan.‎ (Mvi)
2,5 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Balik Lapas Dimusnahkan
Total keseluruhan barang bukti tersebut setara dengan Rp 3 Milliar.
Advertisement