Sukses

Hanura: Revisi UU Pilkada Timbulkan Kegaduhan Politik Baru

Rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih menjadi pembahasan di DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih menjadi pembahasan di DPR. Mayoritas fraksi masih ragu mengambil keputusan apakah perlu tidaknya revisi yang dilakukan karena didasari ada 2 partai yang tengah mengalami konflik dualisme kepengurusan.

Fraksi Partai Hanura dengan tegas menolak rencana revisi UU Pilkada tersebut. Revisi UU yang mengatur mekanisme Pilkada itu hanya akan menimbulkan kegaduhan politik baru.

"Fraksi Partai Hanura menilai bahwa revisi ini hanya akan menimbulkan kegaduhan politik baru dan tidak akan menjadikan partai yang berkonflik menjadi damai," kata Ketua DPP Hanura Miryam S Haryani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

"Justru yang seharusnya adalah partai yang berkonflik ini harus patuh dan taat terhadap aturan main yang ada di UU bukan malah UU yang harus menyesuaikan dengan kondisi partai politik," jelas dia.

Selain itu, menurut anggota Komisi V DPR ini, ada kepentingan dari elit parpol tertentu untuk menggolkan revisi UU ini. Miryam menyebut pihak-pihak yang ingin merevisi UU Pilkada didasari sikap pragmatis.

"Belum sempat UU Pilkada ini di jalankan sudah terjadi revisi akibat ego beberapa pihak yang menginginkan agar UU ini berjalan seperti apa yang mereka inginkan. Apabila hal ini sampai terjadi maka peristiwa ini akan menjadi lelucon sejarah dimana sebuah UU direvisi karena ada salah satu yang berkepentingan sedang berkonflik," lanjut dia.

Proses tahapan Pilkada serentak, ujar Miryam, kini sudah mulai berjalan tapi legal standing-nya masih terjadi perdebatan. Miryam meminta semua pihak untuk berhenti mendasarkan pembentukan UU karena pragmatisme semata.

"‎Hemat kami, biarkan saja partai yang berkonflik menyelesaikan masalahnya sendiri, apabila mau ikut dalam pilkada silakan taati aturan main yang ada," tandas anggotan Badan Anggaran Dewan tersebut.

DPR melalui Komisi II berencana merevisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Selain itu, Komisi II juga berencana akan merevisi UU nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (Mut)