Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, pihaknya belum melakukan gelar perkara terhadap berkas perkara kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan.
Pernyataan tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan bawahannya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Porli, Brigjen Pol Victor Simanjuntak yang menyebut perkara Wakapolri Budi Gunawan tidak laik untuk diteruskan.
"Belum ya. Karena banyak pekerjaan yang lebih penting ya," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Budi Waseso mengatakan, yang dimaksudkan Victor soal gelar perkara kasus Budi Gunawan adalah gelar perkara internal. "Kalau (gelar perkara) internal sudah," ucap pria yang kerap disapa Buwas ini.
Namun dia menegaskan, hasil gelar perkara internal belum menghasilkan keputusan final terkait kelanjutan kasus Budi Gunawan. Bareskrim Polri masih menunggu sejumlah pihak termasuk perwakilan dari KPK dan Kejaksaan Agung untuk turut hadir dalam gelar perkara
"Jangan diputus sendiri, kan itu hanya internal ya. Enggak bisa diputus sekaranglah, harus lengkap. Kita maunya terbuka semua," tegas Buwas.
Direktur Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memastikan, tidak akan melanjutkan perkara dugaan gratifikasi Wakil Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan. Penyidik berkesimpulan, perkara tersebut tidak layak untuk diteruskan.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara pada April 2015 lalu dengan melibatkan sejumlah ahli di antaranya pakar hukum pidana Chairul Huda, ahli hukum Teuku Nasrullah, dan pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih.
"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak laik ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Jakarta, Selasa 19 Mei 2015. (Mvi/Yus)